Catat, Ini Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
Kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan oleh pemerintah telah diatur oleh regulasi. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
What's Your Reaction?