Catat, Ini Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

Kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan oleh pemerintah telah diatur oleh regulasi. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Jun 5, 2024 - 03:28
 0  2
Catat, Ini Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
Kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan oleh pemerintah telah diatur oleh regulasi. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow